UU Pers
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999
TENTANG
PERS
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa
kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur
yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata
sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin;
b. bahwa dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh
informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan
untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan
mencerdaskan kehidupan bangsa;
c. bahwa pers
nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk
opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga
harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan
dan paksaan dari manapun;
d. bahwa pers
nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial;
e. bahwa
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah
dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan
perkembangan zaman;
f. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e,
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers;
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1),
Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG
TENTANG PERS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini, yang dimaksud dengan:
1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana
komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari,
memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik
dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik,
dan segala jenis saluran yang tersedia.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum
Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,
media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara
khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kantor berita adalah perusahaan pers yang
melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat
umum dalam memperoleh informasi.
4. Wartawan adalah orang yang secara teratur
melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Organisasi pers adalah organisasi
wartawan dan organisasi perusahaan pers.
6. Pers nasional adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.
7. Pers asing adalah pers yang
diselenggarakan oleh perusahaan asing.
8. Penyensoran adalah penghapusan secara
paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau
disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari
pihak manapun, dan atau kewajiban melapor, serta memperoleh izin dari pihak
berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.
9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran
adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau
melawan hukum.
10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena
profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari
sumber berita yang harus dirahasiakannya.
11. Hak Jawab adalah seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya.
12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers,
baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan
melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau
gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.
14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan
etika profesi kewartawanan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK,
KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 2
Kemerdekaan pers
adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip
demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Pasal 3
1.
Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol sosial.
2.
Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi
sebagai lembaga ekonomi.
Pasal 4
1.
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2.
Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4.
Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.
Pasal 5
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan
peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan
masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6
Pers nasional
melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak
Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan
pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum;
e. memperjuangkan
keadilan dan kebenaran;
BAB III
WARTAWAN
Pasal 7
1. Wartawan bebas memilih organisasi
wartawan.
2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik
Jurnalistik.
Pasal 8
Dalam melaksanakan
profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
BAB IV
PERUSAHAAN PERS
Pasal 9
1. Setiap warga negara Indonesia dan negara
berhak mendirikan perusahaan pers.
2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk
badan hukum Indonesia.
Pasal 10
Perusahaan pers
memberikan kesejahteraan kepada wartawan dan karyawan pers dalam bentuk
kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih serta bentuk kesejahteraan
lainnya.
Pasal 11
Penambahan modal
asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.
Pasal 12
Perusahaan pers
wajib mengumumkan nama, alamt dan penanggung jawab secara terbuka melalui media
yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.
Pasal 13
Perusahaan pers
dilarang memuat iklan:
a. yang berakibat
merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat
beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
b. minuman keras,
narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. peragaan wujud
rokok dan atau penggunaan rokok.
Pasal 14
Untuk mengembangkan
pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan
negara dapat mendirikan kantor berita.
BAB V
DEWAN PERS
Pasal 15
1.
Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan
pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
2.
Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. melindungi kemerdekaan pers dari
campur tangan pihak lain;
b. melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan
Kode Etik Jurnalistik;
d. memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang
berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers,
masyarakat, dan pemerintah;
f. memfasilitasi organisasi-organisasi
pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan
kualitas profesi kewartawanan;
g. mendata perusahaan pers;
3. Anggota Dewan Pers terdiri dari:
a. wartawan yang dipilih oleh organisasi
wartawan;
b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih
oleh organisasi perusahaan pers;
c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers
dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan
dan organisasi perusahaan pers;
4. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih
dari dan oleh anggota.
5. Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
6. Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa
tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode
berikutnya.
7. Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal
dari:
a. organisasi pers;
b. perusahaan pers;
c. bantuan dari negara dan bantuan lain
yang tidak mengikat.
BAB VI
PERS ASING
Pasal 16
Peredaran pers
asing dan pendirian perwakilan perusahaan pers asing di Indonesia disesuaikan
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PERAN SERTA
MASYARAKAT
Pasal 17
1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk
mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang
diperlukan.
2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat berupa:
a. Memantau dan melaporkan analisis
mengenai pelanggaran hukum, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan
oleh pers;
b. menyampaikan usulan dan saran kepada
Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum
dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi
pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(Lima ratus juta rupiah).
2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan
Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp.
100.000.000,00 (Seratus juta rupiah).
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
1. Dengan berlakunya undang-undang ini
segala peraturan perundang-undangan di bidang pers yang berlaku serta badan
atau lembaga yang ada tetap berlaku atau tetap menjalankan fungsinya sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum
diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan
undang-undang ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
diundangkannya undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966
Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 tentang Perubahan atas
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 52,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
2. Undang-undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963
tentang Pengamanan Terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu
Ketertiban Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal 2 ayat (3) sepanjang menyangkut
ketentuan mengenai buletin-buletin, surat-surat kabar harian, majalah-majalah,
dan penerbitan-penerbitan berkala;
Dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
ttd
BACHARUDIN JUSUF
HABIBIE
Diundangkan di
Jakarta
Pada tanggal 23
September 1999
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MULADI
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166
Salinan sesuai
dengan aslinya.
SEKRETARIAT KABINET
RI
Kepala Biro
Peraturan Perundang-undangan II
Plt
Edy Sudibyo
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
I. UMUM
Pasal 28
Undang-undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pers yang meliputi media cetak,
media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan tersebut. Agar pers berfungsi
secara maksimal sebagaimana diamanatkan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 maka
perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers. Fungsi maksimal itu diperlukan
karena kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan
merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang demokratis.
Dalam kehidupan
yang demokratis itu pertanggungjawaban kepada rakyat terjamin, sistem
penyelenggaraan negara yang transparan berfungsi, serta keadilan dan kebenaran
terwujud.
Pers yang memiliki
kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi juga sangat penting untuk
mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi
Manusia, antara lain yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi
dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa
tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi : "Setiap orang berhak
atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk
kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan
menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak
memandang batas-batas wilayah".
Pers yang juga
melaksanakan kontrol sosial sangat penting pula untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan
dan penyimpangan lainnya.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu dituntut pers yang profesional dan terbuka dikontrol oleh
masyarakat.
Kontrol masyarakat
dimaksud antara lain : oleh setiap orang dengan dijaminnya Hak Jawab dan Hak
Koreksi, oleh lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti pemantau media (media watch)
dan oleh Dewan Pers dengan berbagai bentuk dan cara.
Untuk menghindari
pengaturan yang tumpang tindih, undang-undang ini tidak mengatur ketentuan yang
sudah diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Perusahaan pers
dikelola sesuai dengan prinsip ekonomi, agar kualitas pers dan kesejahteraan
para wartawan dan karyawannya semakin meningkat dengan tidak meninggalkan
kewajiban sosialnya.
Pasal 4
Ayat 1
Yang dimaksud
dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara"
adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau
penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Kemerdekaan pers
adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi
hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang
dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan
pers.
Ayat 2
Penyensoran,
pembredelan, atau pelarangan penyiaran tidak berlaku pada media cetak dan media
elektronik. Siaran yang bukan merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan
jurnalistik diatur dalam ketentuan undang-undang yang berlaku.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Tujuan utama Hak
Tolak adalah agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan
cara menolak menyebutkan indentitas sumber informasi.
Hal tersebut dapat
digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau
diminta menjadi saksi di pengadilan.
Hak tolak dapat
dibatalkan demi kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan.
Pasal 5
Ayat 1
Pers nasional dalam
menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan,
serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam
pemberitaan tersebut.
Ayat 2
Cukup jelas
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 6
Pers nasional
mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan
mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat
dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta
diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
Pasal 7
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Yang dimaksud
dengan "Kode Etik Jurnalistik" adalah kode etik yang disepakati
organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.
Pasal 8
Yang dimaksud
dengan "perlindungan hukum" adalah jaminan perlindungan Pemerintah
dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban,
dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 9
Ayat 1
Setiap warga negara
Indonesia berhak atas kesempatan yang sama untuk bekerja sesuai dengan Hak
Asasi Manusia, termasuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pers nasional
mempunyai fungsi dan peranan yang penting dan strategis dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karena itu, negara dapat
mendirikan perusahaan pers dengan membentuk lembaga atau badan usaha untuk
menyelenggarakan usaha pers.
Ayat 2
Cukup jelas
Pasal 10
Yang dimaksud
dengan "bentuk kesejahteraan lainnya" adalah peningkatan gaji, bonus,
pemberian asuransi dan lain-lain.
Pemberian
kesejahteraan tersebut dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara manajemen
perusahaan dengan wartawan dan karyawan pers.
Pasal 11
Penambahan modal
asing pada perusahaan pers dibatasi agar tidak mencapai saham mayoritas dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 12
Pengumuman secara
terbuka dilakukan dengan cara:
a. media cetak
memuat kolom nama, alamat, dan penanggung jawab penerbitan serta nama dan
alamat percetakan;
b. media elektronik
menyiarkan nama, alamat, dan penanggungjawabnya pada awal atau akhir setiap
siaran karya jurnalistik;
c. media lainnya
menyesuaikan dengan bentuk, sifat dan karakter media yang bersangkutan.
Pengumuman tersebut
dimaksudkan sebagai wujud pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang
diterbitkan atau disiarkan.
Yang dimaksud
dengan "penanggung jawab" adalah penanggung jawab perusahaan pers
yang meliputi bidang usaha dan bidang redaksi.
Sepanjang
menyangkut pertanggungjawaban pidana pengamat ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat 1
Tujuan dibentuknya
Dewan Pers adalah untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan
kualitas serta kuantitas pers nasional.
Ayat 2
Pertimbangan atas
pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d adalah yang
berkaitan dengan Hak Jawab, Hak Koreksi dan dugaan pelanggaran terhadap Kode
Etik Jurnalistik.
Ayat 3
Cukup jelas
Ayat 4
Cukup jelas
Ayat 5
Cukup jelas
Ayat 6
Cukup jelas
Ayat 7
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Untuk melaksanakan
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dapat dibentuk
lembaga atau organisasi pemantau media (media watch).
Pasal 18
Ayat 1
Cukup jelas
Ayat 2
Dalam hal
pelanggaran pidana yang dilakukan oleh perusahaan pers, maka perusahaan
tersebut diwakili oleh penanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 12.
Ayat 3
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
(Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 3887).
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
PERSATUAN WARTAWAN
INDONESIA (PWI)
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya
salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh
pasal 28 Undang-undang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib
dihormati oleh semua pihak
Memgingat negara
Republik Indonesia adaslah negara berdasarkan atas hukum sebagaimana
diamanatkan dalam penjelasan Undang-undang Dasar 1945, seluruh wartawan Indonesia
menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggung
jawab, memtuhi norma-norma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum
dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban duni
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan
pancasila.
Maka atas dasar
itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan
Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati
dan dilaksanakan oleh seluruh wartawan Indonesia.
BAB I
KEPRIBADIAN DAN
INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia
beriman dan bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, taat kepada
undang-undang Dasar Negara RI, kesatria, menjunjung harkat, martabat manusia
dan lingkungannya, mengabdi kepada kepentingan bangsa dan negara serta
terpercaya dalam mengembang profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya
menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang
dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan
bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang
dilindungi oleh undang-undang.
Pasal 3
Waratawan Indonesia
pantang menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar)
yang menyesatkan memutar balik fakta, bersifat fitnah, cabul serta sensional.
Pasal 4
Wartawan Indonesia
menolak imbalan yang dapat mempengaruhi obyektivitas pemberitaan.
BAB II
CARA PEMBERITAAN
DAN MENYATAKAN PENDAPAT
Pasal 5
Wartawan Indonesia
menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari
kecepatan serta tidak mencampur adukkan fakta dan opini sendiri. Karya
jurnalistik berisi interprestasi dan opini wartawan, agar disajikan dengan
menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia
menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan
karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama
baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
dalam memberitakan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum atau
proses peradilan harus menghoramti asas praduga tak bersalah, prinsip adil,
jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
wartawan Indonesia
dalam memberitakan kejahatan susila (asusila) tidak merugikan pihak korban.
BAB III
SUMBER BERITA
Wartawan Inonesia menempuh
cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik
(tulisan, suara, serta suara dan gambar)dan selalu menyatakan identitas kepada
sumber berita.
Pasal 10
Wartawan Indonesia
dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap oemberitaan
yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab secara
proporsional kepada sumber atau obyek berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia
meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi
sumber berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia
tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa
menyebut sumbernya.
Pasal 13
Wartawan Indonesian
harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk
tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan
opini.
Apabila nama dan
identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada
wartawan yang bersangkutan.
Pasal 14
Wartawan Indonesia
menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan
informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta
tidak menyiarkan keterangan "off the record"
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK
JURNALISTIK
Pasal 15
wartawan Indonesia
harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik
PWI (KEJ-PWI dalam melaksanakan profesinya.
Pasal 16
Wartawan Indonesia
menyadari sepenuhnya bahawa penataan Kode etik Jurnalistik ini terutama berada
pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia
mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik
Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihakpun
di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau
medianya berdasarkan pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
Kode Etik
Jurnalistik
Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan
fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang,
karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh
masyarakat.
Untuk menjamin
kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar,
wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman
operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta
profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode
Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia
bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak
beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen
berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik
perusahaan pers.
b. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang
berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad
buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia
menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang
profesional adalah:
a. menunjukkan
identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak
privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan
berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati
pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan
plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan
cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi
bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia
selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan
fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji
informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah
memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara
proporsional.
c. Opini yang
menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini
interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak
bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia
tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti
sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak
sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti
tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti
kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti
penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau
tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran
gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan
suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia
tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak
menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah
semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang
lain untuk melacak.
b. Anak adalah
seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia
tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan
profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas
sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah
segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang
mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia
memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui
identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar
belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak
hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan
narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah
penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar
belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau
diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record”
adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan
atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia
tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi
terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis
kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin,
sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah
anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi
adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia
menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk
kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak
narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan
pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang
terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia
segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat
disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti
tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran
dari pihak luar.
b. Permintaan maaf
disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia
melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah
hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan
terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi
adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan
oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional
berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir
atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas
pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan
dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14
Maret 2006
Kami atas nama
organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers Indonesia:
1. Aliansi Jurnalis
Independen (AJI); Abdul Manan
2. Aliansi Wartawan
Independen (AWI); Alex Sutejo
3. Asosiasi
Televisi Swasta Indonesia (ATVSI); Uni Z
Lubis
4. Asosiasi
Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI); OK.
Syahyan Budiwahyu
5. Asosiasi
Wartawan Kota (AWK); Dasmir Ali Malayoe
6. Federasi Serikat
Pewarta; Masfendi
7. Gabungan
Wartawan Indonesia (GWI); Fowa’a Hia
8. Himpunan Penulis
dan Wartawan Indonesia (HIPWI); RE
Hermawan S
9. Himpunan Insan
Pers Seluruh Indonesia (HIPSI); Syahril
10. Ikatan Jurnalis
Televisi Indonesia (IJTI); Bekti Nugroho
11. Ikatan Jurnalis
Penegak Harkat dan Martabat Bangsa (IJAP HAMBA); Boyke M. Nainggolan
12. Ikatan Pers dan
Penulis Indonesia (IPPI); Kasmarios SmHk
13. Kesatuan
Wartawan Demokrasi Indonesia (KEWADI); M. Suprapto
14. Komite Wartawan
Reformasi Indonesia (KWRI); Sakata Barus
15. Komite Wartawan
Indonesia (KWI); Herman Sanggam
16. Komite Nasional
Wartawan Indonesia (KOMNAS-WI); A.M.
Syarifuddin
17. Komite Wartawan
Pelacak Profesional Indonesia (KOWAPPI);
Hans Max Kawengian
18. Korp Wartawan
Republik Indonesia (KOWRI); Hasnul Amar
19. Perhimpunan
Jurnalis Indonesia (PJI); Ismed Hasan
Putro
20. Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI); Wina Armada
Sukardi
21. Persatuan
Wartawan Pelacak Indonesia (PEWARPI); Andi A. Mallarangan
22. Persatuan
Wartawan Reaksi Cepat Pelacak Kasus (PWRCPK);
Jaja Suparja Ramli
23. Persatuan
Wartawan Independen Reformasi Indonesia (PWIRI); Ramses Ramona S.
24. Perkumpulan
Jurnalis Nasrani Indonesia (PJNI); Ev.
Robinson Togap Siagian
25. Persatuan
Wartawan Nasional Indonesia (PWNI);
Rusli
26. Serikat
Penerbit Suratkabar (SPS) Pusat; Mahtum
Mastoem
27. Serikat Pers
Reformasi Nasional (SEPERNAS); Laode
Hazirun
28. Serikat
Wartawan Indonesia (SWI); Daniel Chandra
29. Serikat
Wartawan Independen Indonesia (SWII);
Gunarso Kusumodiningrat.
Sumber : Persatuan Wartawan Indonesia